Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK saat ini tak lepas dari campur tangan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demikian disampaikan pengamat hukum, Suparji Ahmad, saat diskusi "Menanti Ketegasan Jokowi" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1).
"KPK sekarang ini masih produk lama, tentu kepentingan penguasa terdahulu (SBY) yang muncul, melindungi kepentingan penguasa sebelumnya. Bisa saja ada yang mengkhawatirkan, jadi dengan segala cara KPK lakukan hal-hal pengamanan sekaligus melindungi dan mencegah hal buruk penguasa sebelumnya," kata Suparji.
Suparji menegaskan tak menutup kemungkinan KPK sudah diintervensi oleh kekuasaan. Adanya proses hukum di KPK yang dipercepat menjadi salah satu indikator jika KPK dapat dipengaruhi penguasa.
"Menganggu kekuasaan, maka proses dipercepat dan itu fakta. Misal kasus Anas Urbaningrum. Katanya sebagai korupsi politik mau jadi presiden, maka ada kelemahan dari sisi hukum dan pada akhirnya KPK bertindak dan jadi terpidana sekarang," ungkap Suparji.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Diduga hal itu dilakukan mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Budi Gunawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Karena mangkir dalam pemeriksaan pertamanya, KPK akan memanggil kembali Budi Gunawan pekan depan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA