Aturan pelarangan penjualan minuman keras sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mendapat respon positif dari beberapa ritel di Medan.
Alfamart salah satu peritel yang ada di Medan ini mengaku mulai menarik minuman keras (miras) dari gerainya yang beroperasi di Medan, meskipun peraturan tersebut mulai berlaku pada 16 April mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Communication Alfamart Cabang Medan, Anwar Harahap, Sabtu (31/1/2015).
Ia mengaku, pihaknya telah mendapat instruksi dari Alfamart Pusat di Jakarta untuk menarik semua miras yang masih ada di toko-toko Alfamart di Medan.
"Mulai Senin (26/1/2015) kami telah menarik semua jenis miras yang ada di gerai Alfamart di Kota Medan .ini merupakan intruksi dari Alfamart Pusat untuk merespon peraturan menteri," jelasnya.
Proses penarikan miras dari gerai Alfamart ditargetkan rampung dalam satu pekan kedepan. "Kami memang belum sepenuhnya mempelajari aturan itu. Kemungkinan besar minuman beralkohol tersebut akan dipisah dengan minuman lain dan diberi tanda khusus di setiap rak yang berisi minuman beralkohol," jelasnya.
Katanya, ada kemungkinan miras tersebut akan tetap dijual, namun tak dicampur dengan minuman non alkohol seperti yang terjadi selama ini.
"Tapi itu baru kemungkinan, jika memang dilarang total untuk dijual, kami akan berhenti memasok minuman beralkohol," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA