Salah seorang pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ternyata pernah berurusan dengan kasus hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260 K/Pid/2009.
Dalam putusan itu MA menolak kasasi yang diajukan oleh Razman yang ketika masih jadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Putusan Pengadilan Tinggi sendiri menguatkan putusan pada tingkat pertama. Di mana pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah atas kasus penganiayaan dan dipidana dengan penjara 3 bulan.
Razman sendiri tak menampik pernah berurusan dengan hukum. Tapi, masalah tersebut sudah selesai.
"Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat (30/1).
Razman bilang, dalam putusan tersebut dia tak diwajibkan masuk dalam tahanan. Meski, pada kenyataannya hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan.
"Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Putusan itu kabur dan sudah selesai," tandas Razman.[rgu]/rmol]
KOMENTAR ANDA