Pihak Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, hari ini (Jumat, 30/1).
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya beberapa saat lalu.
"Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, ada seorang dari Divisi Hukum Mabes Polri ke sini. Satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir," terang dia.
Priharsa tambahkan, salah satu alasan yang dikemukakan terkait ketidakhadiran BG adalah sedang berjalannya proses praperadilan kasusnya di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Priharsa bilang penyidik saat ini tengah mempertimbangkan dua hal. Pertama, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya.
"Kedua, masalah materi. Apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," terangnya.
Di luar itu, sepengetahuan Priharsa, praperadilan sama sekali tak berhubungan dengan penyidikan atau proses hukum BG yang tengah berjalan di KPK.
"Iya, penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," tandas Priharsa.
KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA