
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Mendengar putusan itu mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa bersama istrinya dinyatakan terlibat dalam kasus penipuan jual-beli pembelian 4 unit rumah dikawasan Jalan Ponegoro Medan pada bulan April 2009 silam. [hta]
KOMENTAR ANDA