Terdakwa kasus penupuan jual-beli 4 unit rumah di Jalan Diponegoro Medan sebesar Rp17 miliar bernama Taslim dihukum 3 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang Penipuan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Mendengar putusan itu mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa bersama istrinya dinyatakan terlibat dalam kasus penipuan jual-beli pembelian 4 unit rumah dikawasan Jalan Ponegoro Medan pada bulan April 2009 silam. [hta]
KOMENTAR ANDA