post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus penupuan jual-beli 4 unit  rumah di Jalan Diponegoro Medan sebesar Rp17 miliar bernama Taslim dihukum  3 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang Penipuan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di ruang Kartika  Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1). "Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Mendengar putusan itu mengaku masih  pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa bersama istrinya dinyatakan terlibat dalam kasus penipuan jual-beli pembelian 4 unit rumah dikawasan Jalan Ponegoro Medan pada bulan April 2009 silam. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum