Pimpinan pondok pesantren Al-Mujahadah, Ahmad Barmawi alias Tgk Bar mengaku vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap dirinya sangat janggal. Menurutnya dirinya tidak bersalah dalam kasus perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Meukek, Aceh Selatan yang dituduhkan kepadanya.
Barmawi menegaskan seluruh proses hukum yang menjeratnya rekayasa, dan sarat kepentingan pihak tertentu.
"Biar Allah Swt yang membalas. Ini sangat janggal," kata Barmawi, usai sidang, Kamis (29/1/2015).
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk kasus penembakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Guhang, Blangpidie, Aceh Barat pada 15 Maret 2015, yang dilakukan oleh anggota Barmawi.
Dalam vonisnya, majelis hakim memvonis 4 terdakwa masing-masing Husaini selama 4 tahun penjara, Nasrullah 3 tahun 6 bulan, serta Yahyadan Ali Kasri masing-masing 2 tahun 6 bulan. Hakim Firman yang memimpin persidangan mengatakan, putusan ini berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Ada enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti," kata Firman.
Hakim dalam kesimpulannya menjelaskan, aksi perusakan posko PNA sengaja dilakukan para terdakwa untuk mengalihkan isu penembakan calon legislatif PNA, Faisal yang terjadi 3 Maret 2014. Dalam serangan itu, Faisal tewas dengan luka tembakan di beberapa bagian tubuh.[rgu]
KOMENTAR ANDA