post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Ahmad Barmawi alias Tgk Bar, pimpinan pondok pesantren Al-Mujahadah yang terlibat kasus perampokan BRI Unit Meukek, Aceh Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Firman tersebut menyatakan Barmawi bersalah bersama 4 orang terdakwa lainnya Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Ali Kasri bin Arsyad (34), dan Nasrullah bin Rahimuddin (35).

Selain Barmawi, vonis 6 tahun dijatuhkan kepada Husaini bin Ali Yusuf dan Alhadi Juriawan. Sedangkan, Ali Kasri bin Arsyad, dan Nasrullah bin Rahimuddin divonis lebih ringan 5 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa izin," demikian beberapa petikan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, Kamis (29/1/2015).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejari Tapaktuan, Aceh, Eka Mulya Putra yang menuntut Barmawi bersama Husaini, dan Alhadi dengan 8 tahun penjara. Sementara Ali Kasri, dan Nasrullah diajukan tuntutan 7 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum memberikan sikap tegas. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya.

"Kita akan bicara dulu dengan terdakwa. Tadi mereka bilang pikir-pikir dulu. Kan masih ada waktu untuk berkoodinasi lagi," kata kuasa hukum terdakwa, Maya Manurung.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum