Forum Advokasi Pengawal Konstitusi (Faksi) resmi melaporkan Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika profesi Polri, hari ini (Kamis, 29/1).
Jurubicara Faksi, Petru Selestinus menjelaskan, dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Budi telah ikut/diikutkan dalam aktivitas politik praktis sebagai tim sukses Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK melalui PDI Perjuangan.
"Bahkan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden Jokowi-JK di bidang pertahanan dan keamanan disusun oleh Komjen Pol Budi Gunawan, " papar Petrus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Termasuk juga dilaporkan tentang aktivitas Budi usai Pilpres 2014, di mana ketika terjadi polarisasi yang tajam antara PDIP dan parpol lainnya dalam Koalisi Merah Putih, yang bersangkutan disebut-sebut ikut mendampingi Pramono Anung dalam lobi-lobi politik ke sejumlah elit politisi di luar KIH.
"Padahal kegiatan dan/atau aktivitas yang bertentangan dengan etika dan profesi anggota Polri aktif, Pejabat POLRI, Perwira Tinggi POLRI, mengingat Pasal 28 Undang-Undang No. : 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Disiplin POLRI dan Kode Etik Kepolisian berlaku dan mengikat secara hukum," jelas Petrus.
Lanjut Petrus, keikutsertaan Budi selaku perwira tinggi Polri dengan berbagai jabatan yang melekat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri, dalam kegiatan politik praktis sebagaimana juga diakui secara terbuka kepada "media massa" oleh beberapa pengurus DPP PDIP, telah menimbulkan berbagai macam tafsir dan penilaian negatif dari masyarakat.
"Oleh karena itu Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasun Mabes Polri, bukan saja harus memeriksa, mengawasi dan memberikan sanksi kepada Komjen Pol Budi, akan tetapi juga harus memanggil untuk didengar keterangan atau penjelasannya tentang kegiatan atau aktivitas politik praktis yang diduga dilakukannya," desaknya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA