Belum dapat menerapkan aturan yang baku dalam pelaksanaan kerja para anggota dewan mereka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir mendatangi gedung DPRD Medan dalam rangka kunjungan kerja terkait tata tertib dan kode etik. Dimana Kota Medan sendiri telah menerbitkan tata tertib dan kode etik yang harus di patuhi setiap anggota DPRD Medan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka.
Dalam dialognya, Kamis (29/1/2015) Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata mentakan, kunjungan ini mereka lakukan untuk meminta masukan dari anggota DPRD Medan yang telah selesai membahas Tatib dan Kode Etik kedewanan. Meskipun sebelum ke Kota Medan, pihaknya juga telah mengunjungi DPRD Kabupaten Langkat dan lainnya dengan agenda serupa.
"Daerah Samosir merupakan daerah pariwisata, kita mau menguatkan lagi pariswisata yang ada dengan membangun infrakstuktur. Sehingga pendapatan masyarakat Samosir menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah kami meminta masukan dari anggota DPRD Medan untuk kami adopsi dan diterapkan di Samosir," pintanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli menyambut baik kepercayaan yang diberikan anggota DPRD Samosir kepada lembaganya.
"Perubahan Tatib ini karena Tatib yang lama tidak sesuai lagi dengan kondisi DPRD Medan sekarang. Jadi kami pun sedang menyusun Tatib dan Kode Etik sesuai dengan persetujuan bersama yang di agendakan dalam Sidang Paripurna," timpal Salman yang menjabat sebagai Ketua Pansus Tatib DPRD Medan.
Rombongan DPRD Samosir ini di pimpin oleh Rismawati Simarmata, di dampingi Sekwan DPRD Samosir Marsinta Sitanggang dan beberapa anggota dewan DPRD Kabupaten Samosir lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA