post image
KOMENTAR
Tersangka suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang, yakin dirinya menjadi korban kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami adalah korban dari krimialisasi KPK. Bukan hanya KPK yang dikriminalisasi, tapi kami korban kriminalisasi KPK," terang Bonaran usai meneken berkas perkaranya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Dan bukan hanya dirinya, menurut Bonaran, tetapi juga Budi Mulya (terdakwa korupsi Century) dan Andi Mallarangeng (terdakwa korupsi Hambalang) menjadi "korban" dari kriminalisasi KPK.

"Presiden harus mendengar. Saya, Budi Mulya, Andi Mallarangeng. Budi Mulya apa yang dilakukan dia? Dia hanya menghadiri rapat gubernur, rapat SSK kok sekarang dipenjara? Terus siapa lagi? Andi Mallarangeng. Dia bilang hanya khilaf. khilaf itu tidak boleh dipenjara. hanya kurungan," terang Bupati Tapanutli Tengah nonaktif ini.

Bonaran yakin, di persidangannya nanti ia akan membuktikan bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam perkara suap sengketa Pilkada.

"Oh, siap. Bersama kalian, saya siap," serunya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum