Presiden Joko Widodo harus menolak rekomendasi dari Tim Independen. Karena tim tersebut tidak diakui, apalagi tidak ada dasar pembentukannya.
Demikian disampaikan pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, kepada Kantor Berita RMOL pagi ini, Kamis, (29/1/2015).
"Ini berbahaya. Presiden harus menolak. Presiden harus meminta pertimbangan dari lembaga-lembaga formal. Saya bukan tidak menghargai tokoh-tokoh itu," tegasnya.
Salah satu dari lima rekomendasi tersebut adalah menyarankan Presiden tidak melantik Komjen BG sebagai Kapolri karena tersangkut kasus hukum. (Baca: Inilah 5 Poin Usulan Tim Independen ke Jokowi)
Dia mengingatkan, Presiden punya lembaga resmi yang berfungsi untuk memberikan masukan dan pertimbangan, yaitu Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
"Wantimpres institusi yang resmi, formal, dan konstitusional. Itu sudah ada sejak Presiden Soeharto. Dulu namanya DPA (Dewan Pertimbangan Agung), sekarang menjadi Wantimpres. Presiden wajib meminta dan mendengar saran mereka," ungkapnya.
Dia yakin, Wantimpres sudah menyampaikan pertimbangan ke Presiden Jokowi.
"Tapi Wantimpres tidak mau ekspos keluar," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA