post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Hasban Ritonga dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara, sembari menunggu seluruh proses hukum yang menimpanya selesai di pengadilan.

"Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai," kata Gatot di Gedung Kemendagri, Rabu (28/1/2015) malam.

Dengan dibebastugaskannya Hasban dari jabatan Sekda Sumut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian meminta Gatot untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. Gatot pun mengaku sudah menemukan pengganti sementara Hasban dari posisi jabatannya.

"Namanya belum, tapi orangnya sudah ada di kepala. Jadi tidak perlu kemari lagi," katanya.

Sementara itu Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.

"Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh," kata Tjahjo.

Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau non-aktif, karena status non-aktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Kemendagri membentuk tim investigasi guna memeriksa keabsahan administrasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga.

"Kami sudah membentuk tim dengan Dirjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian terkait untuk melakukan penelitian terhadap Sekda Sumatera Utara ini," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.

Tim investigasi tersebut dimaksudkan untuk mencari tahu mengenai dua hal, yakni kejelasan status hukum dan keabsahan administrasi pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda.

Hasban sendiri telah dipanggil Sekjen ke Kemendagri Jakarta pekan lalu, guna dimintai klarifikasi terkait kasus hukum yang menyebabkan dia berstatus terdakwa dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri.

"Yang bersangkutan (Hasban) sudah bertemu dengan tim kami untuk kami minta penjelasan terkait perkembangan status hukumnya. Posisi beliau (Hasban) saat ini adalah terdakwa dan sudah menjalani lima kali persidangan," jelas Yuswandi.

Namun, dengan status hukum Hasban tersebut, Yuswandi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan yang bersangkutan dengan alasan menunggu hasil investigasi tim tersebut.

"Kami berharap hasil penelitian tim ini secepatnya bisa disampaikan kepada pimpinan, Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, karena keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo," tambahnya.

Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban dituduh merugikan PT Mutiara Development.

Pada Maret 2014, Hasban ditetapkan sebagai tersangka dan pada 22 Oktober 2014 dia ditahan. Sejak Desember 2014, Hasban menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel