Pengadu sebut Ketua KPU Kabupaten Bangka meminta bantuan untuk menyukseskan salah seorang caleg. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kode etik KPU Kabupaten Bangka di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (28/1/2015) pukul 16.00 WIB.
"Kami datang ke KPU. Kami berbincang dengan salah seorang KPU. Yang bersangkutan bilang, bantulah Caleg nomor 6," kata Dedy Yulianto, Pengadu, dalam sidang.
Yang menjadi Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M. Hasan, Firman T.B. Pardede. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Susanti Eryani, Yandi, Bagong Susanto dan Davitri.
Mendengar keterangan begitu majelis meminta kejelasan dari Pengadu.
"Siapa yang dimaksud salah seorang Teradu itu,?" kata Yandi.
Deddy yang juga ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Bangka Belitung mengatakan ketua KPU.
"Siapa lagai kalau bukan Saudara Zulkarnain," katanya.
Namun Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain membantah dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar.
"Saya tidak pernah mengatakan begitu," akunya.
Ketua majelis menganjurkan kepada penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral. Dia pun menyarankan agar berhati-hati dalam berucap.
"Meskipun konteksnya perkawanan, sebagai penyelenggara Pemilu hati-hati dalam berucap," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadu, Dedy, mendalilkan bahwa para Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka melakukan pengalihan atau menggelembungkan perolehan suara dari salah seorang caleg dari Partai Gerinda kepada caleg yang lain masih dalam Partai Gerindra. Pengadu juga menilai bahwa para Teradu telah bertindak tidak netral atau berpihak terhadap salah satu caleg.[rgu]
KOMENTAR ANDA