Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan Mustika Adam Tarigan (29) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Tanah Grapan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diamankan karena dituduh sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Dari rumah Adam, polisi mengamankan 7 unit sepeda yaitu , Yamah RX King BK 4246 DH, Yamaha Jupiter MX BK 3774 CW, Honda Supra Fit BK 4507 OK, Honda Win tanpa plat, Motor Cina Kymco tanpa plat, Satria FU BK 3147 XA Suzuki Satria tanpa plat dan. Suzuki Satria modifikasi cross BK 6837 GD.
Namun, Adam membantah bahwa dia bukanlah penadah sepeda motor hasil curian.
"Aku bukan penadah maupun curanmor," ujarnya di Polsek Medan Baru, Rabu (28/1/2015).
Ia menjelaskan, sepeda motor yang diamankan polisi adalah kepunyaan temannya yang digadai.
"Itu punya - teman -temanku yang digadai. Surat -suratnya lengkap kok," ungkapnya.
Dikatakannya, setiap motor yang digadaikan temannya secara bervariasi.
"Mereka ada pinjam uang Rp1 juta sama saya lalu sepeda motornya digadaiakan. Kadang ada juga yang pinjam Rp2 juta samaku untuk ongkos pulang kampung. Namanya kawan, ya saya pinjamkanlah uang dan sebagai jaminannya sepeda motor mereka," ungkapnya.
Ia juga merasa dijebak dalam kasus ini.
"Ada yang tidak senang mungkin sama aku bang, makanya dibuatnya kayak gini. Kalau aku penadah sepeda motore curian, kenapa tidak ditangkap aku dan malah bebas kayak gini," katanya.
Wakapolsek Medan Barat, AKP Kosim Sihombing mengatakan, kejadian ini bermula saat polisi mendatangi rumah Adam pada Senin (26/1/2015).
Disitu, polisi menemukan sepeda motor tanpa surat - surat lengkap dan diduga merupakan hasil kejahatan.
"Saat kita interogasi, Adam mengaku sepeda motor itu merupakan kepunyaan temannya yang digadaikan. Saat diminta untuk menunjukkan surat - suratnya, Adam tidak dapat menunjukkannya," jelasnya.
Ia juga mengaku tidak dapat menahan Adam.
"Kita belum dapat mengatakan Adam sebagai penadah dan menahannya karena dalam perkara ini belum diketahui siapa korbannya. Kasus ini masih kita lidik,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA