Pembentukan Tim 9 oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan persoalan Polri dan KPK tidak memiliki dasar hukum.
"Pembentukan Tim 9 ini merupakan langkah mengampangkan hukum dan menambrak proses hukum sebagai pedoman dan pengakuan atas Tim 9 tersebut," kata Komisi Kajian dan Kebijakan Strategis PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Suparman, dalam keterangan beberapa saat lalu, Kamis, (29/1/2015).
Karena itu, Suparman mengingatkan Jokowi untuk punya dasar hukumnya sehingga bisa diterima oleh semua pihak. Dan bila tak ada dasar hukumnya, itu sama saja dengan merusak nama baik para tokoh yang berada di Tim 9.
"Kita mendesak Jokowi mengeluarkan surat keputusan untuk Tim sebagai legalitas hukum dan sekaligus, rekomendasi Tim 9 nantinya tidak asal-asalan," demikian Suparman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA