Akibat ditinggal istri dan kerap menonton video porno membuat Junet (32) warga Binjai Utara yang ngekost di Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia menjadi gelap mata
Ia mencabuli Bunga (10) yang tak lain adalah tetangganya. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Helvetia guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (28/1/2015) malam.
Dikantor polisi, pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya lantaran kesepian setelah pisah dengan istrinya dan dikarenakan kerap menonton video porno.
"Sudah dua tahun aku pisah sama istriku bang. Kesepian aku selama ini. Di kos-kosan sendiri dan sering nonton film porno. Kutengok anak itu lumayan cantik, kupanggil awalnya. Langsung kumasukkan ke dalam kamar," jelasnya.
Ia mengaku, telah tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Sudah tiga kali bang. Yang pertama waktu aku di Malaysia, kedua kedua sama mantan pacar dan ketiga sama anak ini sebanyak dua kali," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terungkap bermula dari tetangga korban yang curiga dengan pelaku yang kerap membawa korban masuk kedalam kamar kost nya.
Mengetahui itu, tetangga korban langsung memberitahukan kepada ibu korban Irma (33). Mendapat cerita tersebut, Irma lalu menanyakan kepada Bunga. Namun, bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini merasa takut dan menutupi peristiwa pahit yang dialaminya.
Merasa takut terjadi hal yang tak diinginkan terhadap putrinya, sang ibu melaporkan kepada keluarga dan langsung mendatangi kos-kosan pelaku guna meminta pertanggungjawaban.
Setiba di kamar kos pelaku, keluarga korban langsung mengarak pelaku menuju kediaman korban. Disitu, pelaku diinterogasi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Mendengar pengakuan pelaku, keluarga korban tak terima dan menghakimi pelaku hingga mengundang perhatian warga setempat. Polsek Medan Helvetia yang mendapat informasi itu langsung turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru membenarkan kejadian tersebut.
"Benar dan kasus ini masih kita lidik. Pelaku terancam hukuman diatas 7 tahun penjara karena telah melanggar Undang-undang perlindungan perempuan dan anak," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA