post image
KOMENTAR
Polsek Medan Sunggal mengamankan dua pelaku pencurian brankas yang berisikan uang Rp340 juta  milik PT. Global Distribution Center Telkomsel, Jalan Ringroad, Pasar II, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (26/1) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah PM (56) warga Jalan Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan  AK (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolsek Medan Sunggal, AKP Aldi Subartono, Rabu (28/1/2015) mengatakan, penangkap berawal dari tertangkapnya PM (56) berikut barang bukti  brangkas yang sudah dalam kondisi kosong.

Selanjutnya, polisi lalu melakukan  pengembangan dan menangkap AK (35) di kediamannya yang bertugas sebagai sopir mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut brankas.

"Kedua pelaku ini kita amankan dikediamannya masing - masing. Dari tangan kedua pelaku, kita mengamankan mobil Inova BK 417 UN, Brankas dan uang  12 juta rupiah.," jelasnya.

Diungkapkannya, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu  memantau lokasi. Melihat satpam Bank yang di samping lokasi kejadian tertidur, mereka pun langsung melangsungkan aksinya sekitar pukul 5 pagi.

"Dari hasil interogasi, uang hasil curian  itu telah mereka bagikan dan sebagian telah dibayar hutang. Uang hasil curian itu mereka bagi rata," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

"Kedua pelaku yang kita amankan akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel