post image
KOMENTAR
Polresta Medan menerbitkan surat DPO atas nama Robby Meyer, kontraktor yang pernah menjalani hukuman penjara akibat menyelewengkan dana pembangunan 167 unit rumah korban
tsunami di Desa Rukoh, Syahkuala, Banda Aceh pada tahun 2006 silam.

Surat DPO kali ini diterbitkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Medan Polonia seluas 57 hektar. Selama ini, Meyer diketahui menetap di Jalan Karya 1, Medan Barat. Dalam kasus ini, petugas sudah melayangkan surat panggilan dan surat perinth membawa, namun, petugas kini tidak mengetahui keberadaannya.

"Surat DPO ini akan kita sebar ke seluruh Polda di Indonesia," kata Kanit Resum Satreskrim Polresta Medan, AKP Lalu Mestika kepada wartawan, Rabu (28/1/2015).

Jeratan hukum ini bermula dari sengketa hukum antara Robby Meyer dengan PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) terkait kepemilikan lahan di kawasan Medan Polonia seluas 57 hektar. PT ADP yang mengklaim sebagai pemilik sah kemudian melaporkan Robby pada 21 April 2010.

Robby diduga telah bekerja sama dengan oknum pegawai BPN untuk menerbitkan dokumen palsu atas hak kepemilikan tanah itu. Berdasarkan dokumen itu, Robby mendirikan plang di atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Robby juga sempat terjerat hukum setelah melakukan penipuan pada proyek pembangunan 167 unit rumah untuk korban tsunami. Proyek yang didanai CRS dipusatkan di Desa Rukoh, Syahkuala, Banda Aceh pada 2006. Namun pada pengerjaannya ditemukan penyelewengan dengan kerugian Rp 1,5 miliar. Robby yang membawa panji PT Bintang Bersaudara itu awalnya bebas dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa, setelah divonis bebas di PN Banda Aceh. Namun putusan MA Nomor 1913/Panmud.Pid/1339K/PID/2009 tanggal 10 Desember 2010 menyatakan dia bersalah dan harus dipenjara selama dua tahun.

Pasca-putusan itu, keberadaan Robby sempat tidak diketahui sehingga diterbitkan DPO. Belakangan pria berpostur tinggi ini diringkus aparat Kejati Aceh dari sebuah lokasi di Jalan S Parman, Medan Petisah pada 14 Agustus 2012.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel