Komisi C DPRD Medan menuding parkir di gedung Centre Point illegal, sehingga direkomendasikan supaya segera ditutup. Pasalnya, kendati sudah beroperasi satu tahun lebih, parkir yang dikelola Indo Parking tersebut ternyata tidak memiliki izin.
"Parkir di Centre Point harus ditutup, contoh sistem pemerintahan yang tidak bagus. Pemko Medan terseksan melakukan pembiaran dan mengutip pajak dari usaha illegal. Parahnya lagi, pengusaha membangkang karena tak ada usaha mengajukan permohonan izin. Semua ini batal demi hukum," tandasnya yang diamini anggota Komisi C lainnya, Rabu (28/1/2015).
Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Pemko Medan didesak supaya serius menata usaha di Medan. Seperti usaha parkir di Center Point harus ditutup karena tidak mengantongi izin. Parkir di Gedung Center Point terbukti sudah membuat kacau pengguna jalan disekitar gedung dan tak bisa lagi dikendalikan. Hal tersebut dikarenakan gedung Centre Point tidak memiliki AMDAL lalin dan tata ruang.
"Usaha besar tak memiliki izin, tapi pajak dikutip, apa yang menjadi landasan hukumnya. Jangan kota Medan dijadikan hutan rimba, macam tak ada pemerintahan," kesal Salman.
Sementara itu Dinas Pendapatan Kota Medan yang diwakili Kasi Pajak Parkir Sutan Partahi mengatakan, adapun alasan mereka mengutip pajak parkir di Centre Point melalui ketentuan yakni sepanjang ada transksi dapat dikenakan pajak.
"Kami juga rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola parkir agar berpedoman kepada perda parkir yang baru," paparnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA