Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang sebesar Rp 200 juta milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), ditempat dimana dulunya terdakwa bekerja," sebut Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga.
Dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sebagai orang yang telah dipercayakan perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan seluas 4 hektar dikawasan Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Namun biaya ganti rugi sebesar Rp200 juta tidak diberikan kepada para penggarap.
Ini diketahui setelah perwakilan masyarakat Muhammad Siddik mendatangi pihak PT Sri Timur, menuntut pembayaran Rp 19.5 juta atas pembebasan lahan yang telah digarap.
Tak hanya itu warga pun tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan seharga Rp 200 juta, ini sesuai dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan mengaku menerima Rp 2.5 juta, Rp 3 juta dan Rp5 jutaan.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Juliana Tarihoran sebelumnya, Eveready ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Dit Reskrimum Poldasu pada tanggal 8 September 2014, atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 juta milik PT Rapala, perusahaan perkebunan tempatnya bekerja.
Penggelapan itu bermula saat terdakwa Eveready dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan seluas 4 Ha senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat pada tahun 2012 lalu.
Setelah menerima uang, anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra ini malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dana untuk pembebasan lahan tidak dibayarkan dan juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready pun diamankan polisi dari sebuah kawasan di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Eveready Sitorus merupakan satu dari tiga anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada, Senin (15/9) lalu. Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 Kabupaten/Kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.[rgu]
KOMENTAR ANDA