Kejaksaan Agung tidak akan mengeksekusi mati terpidana narkoba Bali Nine di Bali.
Hal itu untuk menghormati permintaan Pemerintah Provinsi Bali meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba, khususnya kelompok Bali Nine, tidak dilakukan di pulau dewata.
"Tentu Kejaksaan Agung harus menghormati kearifan lokal dan sosial yang berlaku di Bali. Tempat masih akan dibahas," Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).
Dikatakan Prasetyo, Kejaksaan Agung tengah mencari tempat untuk pelaksaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba pada bulan depan.
"Jumlahnya saat ini saya sedang hitung. Termasuk Bali Nine, " ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA