post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung tidak akan mengeksekusi mati terpidana narkoba Bali Nine di Bali.

Hal itu untuk menghormati permintaan Pemerintah Provinsi Bali meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba, khususnya kelompok Bali Nine, tidak dilakukan di pulau dewata.

"Tentu Kejaksaan Agung harus menghormati kearifan lokal dan sosial yang berlaku di Bali. Tempat masih akan dibahas," Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).

Dikatakan Prasetyo, Kejaksaan Agung tengah mencari tempat untuk pelaksaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba pada bulan depan.

"Jumlahnya saat ini saya sedang hitung. Termasuk Bali Nine, " ujarnya. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum