post image
KOMENTAR
Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika harus segera dilaksanakan jika telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Demikian disampaikan Jaksa Agung RI, HM Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di gedung Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

"Ini adalah wujud sikap negara menghadapi kejahatan serius, karena UU Narkotika dan Terorisme masih mengatur pidana mati, dan tidak ada pilihan lain kecuali jaksa harus jalankan putusan," jelas Prasetyo.

Namun begitu, sambung mantan politisi Partai Nasdem ini, ada beberapa aspek dalam hukuman mati yang harus disiapkan. Dari aspek yuridis berupa upaya hukum baik biasa, luar biasa, atau istimewa.

"Upaya hukum luar biasa juga untuk PK tidak ditentukan batasan waktunya. Sedangkan grasi sudah diatur batasannya, ketika semua masalah tata hukum pidana terpenuhi baru kita menginjak aspek teknis, yaitu melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti polri dan kemenkumham," tandasnya.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum