post image
KOMENTAR
Anggaran yang disediakan untuk eksekusi mati enam terpidana mati pada 18 Januari lalu menelan Rp 200 juta per orangnya.
Biaya sebesar itu dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan eksekusi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).

"Dana itu termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata dia.

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan pun telah memenuhi seluruh hak terpidana mati termasuk melayani setiap permintaan terakhir dari terpidana mati.


"Sebelum dieksekusi semua hak hukum termasuk permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Ada yang minta dikremasi ada yang dikebumikan. Yang di Boyolali, minta disiapkan baju Vietnam," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, bahwa sejau ini LP Nusakambangan dianggap sebagai tempat yang paling aman untuk melakukan eksekusi. Namun begitu biaya transportasi menelan anggaran yang besar.

Dipaparkan Jaksa Agung, untuk pengiriman dua orang terpidana mati pada 18 Januari lalu ke LP Nusakambangan, menghabiskan dana Rp 100 juta.

"Uangnya dari kami, yang melaksanakan BNN. Kami hanya punya Rp 70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya ke Nusa Kambangan," kata dia. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum