Kepala Lemdikpol Mabes Polri Komjen Budi Gunawan tidak akan mengundurkan diri meski sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
"Terhadap Pak Budi Gunawan, tidak diatur dalam UU. Apalagi kami merasa klien kami tidak masalah. Rekeningnya dianggap wajar tahun 2010 saat dia masih irjen, bintang dua," tegas pengacara Komjen BG, Razman Arief Nasution.
Razman menyampaikan demikian kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, Selasa, (27/1/2015) terkait desakan agar calon Kapolri terpilih tersebut juga mengundurkan diri. Karena Bambang Widjojanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sudah mengajukan pengunduran diri meski ditolak pimpinan KPK.
Karena itu, sambung Razman, Presiden Joko Widodo semestinya melantik calon Kapolri terpilih tersebut.
"Dia secara de jure sebagai Kapolri. Di samping tidak ada ada uturan (yang mengharuskan mundur), kita minta segera Presiden segera melantik (Komjen BG)," jelasnya.
Razman mengingatkan, Komjen Budi Gunawan sudah melalui semua tahapan menuju Tri Brata 1. Mulai dari pengajuan empat nama Kompolnas ke Presiden. Lalu Presiden menyeleksi, memilih Komjen Budi Gunawan dan menyerahkannya ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
"Pak Budi Gunawan sudah menjalani fit and proper test dan sudah (disetujui) Paripurna DPR," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau tidak melantik Komjen Budi Gunawan.
"Saya selalu koordinasi dengan pakar hukum tata negara, Misalnya Pak Margarito Kamis. Bahwa kalau Pak Jokowi tidak melantik, itu dia bisa di-impeach. Karena tidak menindaklanjuti keputusan DPR, yang sebelumnya ia sendiri yang meminta," ungkapnya.
Makanya, dia meminta agar masyarakat tidak menyamakan kasus hukum yang membelit kliennya tersebut dengan perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK tersebut. "Agar rakyat melihat case by case. Jadi Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto dan itu berbeda," demikian Razman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA