Ada pemandangan tak lazim saat melihat mobil yang terparkir di halaman Kantor DPRD Tapanuli Utara (Taput).
Pasalnya, 2 mobil anggota dewan plat merah menggunakan nomor polisi yang sama, yaitu BB 12 A. Dimana, satu mobil jenis Ford Everest dan satu lagi jenis Toyota Innova.
Pemandangan ini jelas membuat beberapa warga yang datang ke Kantor DPRD Taput heran dan kebingungan.
"Apa bisa ya, mobil dinas plat merah menggunakan nomor polisi yang sama", kata seorang warga Tarutung bernama M Simanungkalit, Selasa (27/1/2015).
Ia juga merasa heran apakah anggota dewan dan aparat pemerintah tidak mengerti UU dan peraturan. ia juga meminta kepada Ketua DPRD dan pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan dinas plat merah ganda itu, karena jelas telah menyalahi peraturan.
"Plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu kan kepolisian RI yang menerbitkan sebagai bukti bahwa kendaraan itu diidentifikasi dan diregistrasi. Jadi. jika ada dua kendaraan menggunakan dua nomor polisi yang sama jelas telah melanggar UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Ketua DPRD Taput Ottoniyer Simanjuntak mengakui bahwa mobil dinas anggota dewan bernomor plat ganda itu dipakai oleh Jonggi Lumbantobing dan satu lagi dipakai wakil ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat.
"Kita minta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) mengecek itu, karena sekwan yang menangani itu", ujarnya.
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Taput, Aiptu V Simanjuntak menanggapi 2 mobil dinas anggota dewan memiliki nomor polisi yang sama, juga merasa heran.
"Apa iya, coba kita cek nanti ya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA