post image
KOMENTAR
Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno bahwa yang mendukung KPK adalah 'rakyat tidak jelas' berbuntut panjang.

Politikus Nasdem itu dilaporkan Forum Warga Kota (FAKTA) ke Mabes Polri dengan nomor LP/94/1/2015/BARESKRIM.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan, Tedjo telah menghina masyarakat.  Tedjo Edhy dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.

"Meski Tedjo sudah mengklarifikasi, namun hal tersebut tidak diiringi kata maaf. Sehingga perlu gugatan pidana," tegas Azas Tigor (Senin, 26/1).

Tigor mengatakan, pihaknya telah membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media. Juga bukti foto Azas Tigor berada di Gedung KPK pada hari Jumat (23/1) kemarin. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa