Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno bahwa yang mendukung KPK adalah 'rakyat tidak jelas' berbuntut panjang.
Politikus Nasdem itu dilaporkan Forum Warga Kota (FAKTA) ke Mabes Polri dengan nomor LP/94/1/2015/BARESKRIM.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan, Tedjo telah menghina masyarakat. Tedjo Edhy dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.
"Meski Tedjo sudah mengklarifikasi, namun hal tersebut tidak diiringi kata maaf. Sehingga perlu gugatan pidana," tegas Azas Tigor (Senin, 26/1).
Tigor mengatakan, pihaknya telah membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media. Juga bukti foto Azas Tigor berada di Gedung KPK pada hari Jumat (23/1) kemarin. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA