Sopir truk pengangkut 4,2 ton ganja, berinisial M (32) yang ditangkap polisi mengaku dirinya sudah mengetahui, barang yang diangkutnya tersebut merupakan daun ganja yang secara hukum dilarang beredar. Akan tetapi, upah sebesar Rp100 juta yang dijanjikan oleh pemilik barang tersebut membuatnya tetap nekad untuk mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta.
"Kami dijanjikan upah Rp 100 juta," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2015)
M (32) ditangkap bersama 3 orang rekannya yakni FF (40) yang juga bertugas sebagai sopir cadangan, serta M (40) dan Z (33) yang bertugas mengawal perjalanan. Keempatnya mengaku diberi uang muka sebesar Rp 10 juta dan sisanya dibayarkan setelah ganja tersebut tidak di Jakarta.
"Dikasih Rp 10 juta dulu, sisanya dilunasi di Jakarta," ungkapnya.
Kini keempatnya mendekam di sel tahanan Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 132 subsider pasal 114, pasal 115 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara penjara seumur hidup dan denda Rp10 milliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA