Komponen keamanan bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara akan berangkat ke Aceh untuk membahas penanganan peredaran narkoba di Sumatera Utara yang dalam penyelidikan selalu disebut berasal dari Aceh.
Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo usai memaparkan penggagalan penangkapan ganja seberat 4,2 ton di Polresta Medan.
"Kita mau membahas ini (narkoba) baik pencegahan, penanganan dan juga penindakannya," katanya kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Kapolda menyebutkan, penangkapan 4,2 ton dauh ganja kering tersebut menambah rentetan pengiriman narkoba melalui Sumatera Utara dalam jumlah besar setelah pada September 2014 lalu Polresta juga menggagalkan peredaran 25 Kg sabu.
"Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak pernah berhenti, dan kami juga tidak akan tidur. Presiden sudah memerintahkan agar kita menindak keras para pengedar narkoba," ungkapnya.
Diketahui, Polresta Medan menggagalkan pengiriman Ganja sebera 4,2 ton tujuan Jakarta. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 4 orang tersangka yang bertugas sebagai kurir dan pengawal barang bukti tersebut. Keempatnya yakni M (32) sebagai supir I, FF (40) supir II, M (40) sebagai pengawal dan Z (33) pengawal.
"Untuk keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 132 subsider pasal 114, pasal 115 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara penjara seumur hidup dan denda Rp10 milliar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA