post image
KOMENTAR
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) telah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah itu. Bambang menyebut bahwa surat tersebut baru dibuatnya.

"Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)

Bambang menerangkan, telah mendapat surat panggilan dari Bareskrim. Pada surat tanggal 20 Januari 2015 itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang tetap yakin kasus kesaksian palsu yang menjerat dirinya hanya mengada-ada dengan fakta fiktif. Namun karena telah ditetapkan menjadi tersangka, ia memutuskan untuk mundur dari jabatan KPK. Hal ini merujuk pasal 32 ayat 22 UU 30/2002.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang dan kemaslahatan kepentingan publik, saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," demikian Bambang.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel