Kebijakan menghentikan rute penerbangan oleh pihak Kementerian Perhubungan terus berlanjut. Kali ini 3 rute penerbangan milik maskapai Susi Air yang berangkat dari Kuala Namu International Airport (KNIA) dihentikan menyusul adanya temuan rute-rute tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah II Medan, Novie Riyanto membenarkan adanya penghentian tersebut, namun ia mengaku tidak hafal nama ketiga rutenya.
"Saya tidak pegang datanya. Jadi tidak hafal. Ada tiga rute, salah satunya rute ke Bandara Silangit," kata Novie Riyanto kepada wartawan di Deli Serdang, Minggu (25/1/2015).
Disebutkan Novie, pihak Susi Air harus terlebih dahulu mengurus izin rute penerbangan tersebut ke Direktoral Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), agar dibolehkan kembali terbang melakukan penerbangan pada rute tersebut.
"Tidak boleh terbang ketiga rute itu, hingga ada izinnya dari Hubud," ungkapnya.
Susi Air selama ini melayani empat penerbangan dalam sepekan ke Bandara Silangit. Penghentian rute ini membuat para penumpang tidak dapat terbang meski sudah membeli tiket sebelumnya. Pihak maskapai sendiri dilaporkan sudah mengembalikan uang tiket masing-masing.[rgu]
KOMENTAR ANDA