post image
KOMENTAR
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Helfi Assegaf mengatakan pihak kepolisian sudah meningkatkan kasus dugaan penipuan bidan pegawai tidak tetap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, kasus yang melibatkan Plt Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung ini sudah memiliki tersangka.

Menurutnya, peningkatan status menjadi penyidikan itu dilakukan berdasarkan gelar perkara oleh Ditreskrim Umum Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Dari situ disimpulkan kalau kasus yang dilaporkan Sumiayati Daeng (30) dan Yusnidar Laoli (25) telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun Helfi tidak mengatakan secara jelas identitas pihak yang dijadikan tersangka.

"Kalau sudah naik menjadi sidik, maka akan ada tersangkanya," ujarnya, Minggu (25/1/2015).

Sejak kasus ini dilaporkan pada 11 September 2014, polisi sudah melakukan proses panjang. Selain mendalami keterangan kedua pelapor, polisi juga memintai keterangan saksi, dan sudah memiliki alat bukti.

"Terlapor akan segera dipanggil. Dia akan diperiksa dalam waktu dekat," tandasnya.

Berdasarkan Laporan Nomor LP/1011/IX/2014 SPKT "II" atas nama Sumiayati Daeng dan pengaduan Nomor LP/1010/IX/2014 SPKT "II" atas nama Yusnidar Laoli, kedua korban mengaku menyerahkan uang Rp 35 juta kepada Sukran Jamilan Tanjung sebagai syarat menjadi bidan dan diangkat PNS. Uang itu diserahkan langsung Sumiayati kepada Sukran di sebuah hotel di Tapteng pada 28 Januari 2013, sedangkan Yusnidar menyerahkannya pada 25 Desember 2012. Ketika itu Sukran menjabat Wakil Bupati Tapteng. Ia baru menjabat Plt Buapati Tapteng menggantikan Raja Bonaran Situmeang yang terjerat kasus korupsi di KPK pada 22 Oktober 2014.

Namun sejauh ini keduanya tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Malahan sejak kasus ini dilaporkan keduanya ke Polda Sumut, sejumlah aksi teror kerap dialami korban. Salah satu kejadian yang paling miris dialami orang tua Yusnidar dipukuli dan ditusuk pisau. Korban juga kerap didatangi beberapa pria yang memaksa berdamai dengan uang Rp 3 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum