post image
KOMENTAR
Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi menyebutkan, peredaran minum beralkohol khususnya di pasar modern yang tersebar di Kota Medan, ilegal. Meskipun dalam proses pemasarannya, pihak penjual memiki izin dari dinas terkait. Pasalnya menurut Salman, sampai saat ini Pemko Medan belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal peredaran minuman tersebut.

”Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelaskan,” kata Salman, Minggu (25/1).

Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi, sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada.

“Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah Perda. Bukan sesuka hati,” tegasnya.

Menurutnya, Perda No. 15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualan Minuman Berakohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjualan minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan Perda tersebut hanya dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam.[hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas