
”Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelaskan,” kata Salman, Minggu (25/1).
Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi, sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada.
“Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah Perda. Bukan sesuka hati,” tegasnya.
Menurutnya, Perda No. 15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualan Minuman Berakohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjualan minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan Perda tersebut hanya dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam.[hta]
KOMENTAR ANDA