Maraknya peredaran minuman beralkohol di pasar modern membuat Komisi C bertanya tanya, apakah Pemerintah Kota Medan telah melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tertuang dalam surat edaran No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya hingga saat ini masih mudah di temui peredaran minuman beralkohol tersebut di pasar modern.
Bahkan minuman tersebut berdampingan dengan minum jenis lainnya (tanpa alkohol) sehingga mudah mencarinya. Ungkapan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, Minggu (25/1/2015).
Politisi PKS Kota Medan ini mengungkapkan dalam Permendag itu disebutkan seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket.
"Perintahnya sudah jelas, jadi kita Minta Pemko Medan untuk segera melakukan action di lapangan jangan sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai minimarket dibiarkan tanpa tindakan," ungkapnya.
Salman juga mengakui, keberadaan miras di minimarket sempat direspon PKS beberapa waktu lalu dengan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk mengambil tindakan.
"Kita sejak awal sudah sangat khawatir dengan peredaran minuman beralkohol di minimarket di Kota Medan yang dijajakan dengan minuman ringan halal lainnya. Namun, Pemko Medan seolah tinggal diam," kesalnya sembari menyebutkan pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk mensosialisasikan Permendag tersebut. [hta]
KOMENTAR ANDA