post image
KOMENTAR
Kembali, Wakil Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini adalah Adnan Pandu Praja yang dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu dituding telah menguasai sebagian saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, dengan cara-cara yang tidak sah. PT Daisy Timber disebut-sebut milik petinggi PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang sudah dipenjarakan KPK.

"Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok saham perusahaan," ungkap kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Namun begitu, Muklis belum mau membeberkan lebih dalam soal kasus ini. Ia lebih dahulu meminta masukan kepada penyidik Bareskrim soal pasal apa yang pantas dalam kasus tersebut.

"Nanti ya. Saya masuk dulu bicara dengan penyidik," ujarnya.

Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Tuduhannya adalah atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel