MBC. Ada pertanyaan masih menggantung di balik pemeriksaan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, di Bareskrim, sepanjang hari kemarin.
Sempat tersiar kabar dari pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, bahwa BW akan dilepaskan pada siang hari (Jumat, 23/1) sebelum ada pertemuan antara Presiden, KPK dan Polri di Istana Bogor pada sore harinya. Jaminan itu didapatkan dari Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Namun nyatanya, BW dilepaskan belasan jam kemudian setelah dibawa paksa (Sabtu dinihari).
Apakah, Kabareskrim Irjen Budi Waseso tidak mentaati perintah Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kepala Polri?
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1), mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakapolri tidak salah. Tetapi, itu harus dijabarkan lewat mekanisme hukum dalam pemeriksaan BW sebagai tersangka.
Menurut Sompie, setiap pemeriksaan harus menghasilkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dan dalam pembuatan BAP itu setiap tersangka wajib dan berhak didampingi penasihat hukum sesuai aturan UU.
"Tersangka BW baru sore hari didatangi kuasa hukumnya. Jadi, kami (polisi) harus tunggu BAP sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum. Jadi, apa yang diarahkan Bapak Wakapolri sudah sesuai prosedur kemudian dijabarkan Kabareskrim sesuai prosedur hukum. Tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Sompie juga menekankan bahwa dilepasnya BW dari pemeriksaan pada dinihari tadi bukan karena tekanan publik, melainkan semata karena perintah hukum.
"Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan Beliau bersedia hadir sewaktu-waktu apabila dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas pertimbangan hukum tak perlu dilakukan penahanan," ujar Sompie.
"Mekanisme penentuan seorang tersangka untuk ditahan atau tidak itu adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik. Penyidik punya mekanisme sebelum menetapkan ditahan atau tidak, tentu ada petimbangan bersama pimpinan," tambah Sompie.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA