Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan segera menonaktifkan Sekda Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga karena berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Medan. Padahal, Hasban baru sembilan hari dilantik.
Pada Rabu (14/1) lalu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melantik Hasban Ritonga sebagai Sekda di Aula Martabe Gedung Pemerintah Provinsi Sumut. Tapi, pelantikan itu mendapat protes dari sejumlah kalangan karena Hasban Ritonga sudah berstatus terdakwa kasus sengketa tapal batas sirkuit di Kota Medan.
Atas hal itu, Menteri Tjahjo mengaku, timnya sudah meminta klarifikasi dan Hasban Ritongan membenarkan kalau dirinya sudah menjadi terdakwa.
Tjahjo menyatakan, akan terus bergerak memproses pembatalan pengangkatan Hasban bahkan telah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Hasban.
"Pada dasarnya, proses penonaktifan Sekda Sumut itu tidak memerlukan waktu lama. Ya prosesnya cepat atau dalam sehari bisa selesai," kata Tajhjo di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin.
Meski demikian, bekas Sekjen PDIP itu mengaku, sedang melaporkan masalah ini kepada Sekretariat Kabinet.
"Bisa kita nonaktifkan dahulu nanti kita akan buat surat kepada gubernur. Meski kasus hukumnya belum inkrah, tapi kita minta nonaktif dahulu sementara karena yang bersangkutan sudah terdakwa," kata Tjahjo.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdangri Yuswandi Temenggung mengatakan tim yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian kementerian sudah meminta klarifikasi secara langsung dari Hasban Ritonga.
Dalam klarifikasi itu, Hasban mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan telah menjalani lima kali persidangan di PN Medan. Yuswandi menyebutkan, Kemendagri akan menggunakan asas kepatutan sebagai salah satu ukuran dalam mengambil kesimpulan terkait kasus itu.
Bahkan, Kemendagri sudah menerima regsiter dari pengadilan yang menyebutkan Hasban Ritonga sebagai terdakwa.
Data register dengan nomor Register Perkara 2983/B/2014/PN Medan itu menerangkan bahwa atas nama Hasban Ritonga dan Khairul Anwar (bekas Kadispora) dalam kasus pidana sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. Data itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Medan Dahlan Sinaga kepada Kemendagri.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melantik Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi pada Rabu (14/1/2015) lalu. Padahal Hasban sudah berstatus terdakwa kasus sengketa tapal batas sirkuit IMI di Kota Medan.
Acara pelantikan di Aula Martabe Gedung pemprov Sumut itu dihadiri sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sumut dan pegawai negeri sipil (PNS).
Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014. Dia menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun.
Gubernur Gatot Pujo mengatakan, status hukum Hasban Ritonga tidak akan menganggu kinerjanya sebagai Sekda Sumut.
"Yang jelas, pemahaman saya hanya mengamankan kebijakan Presiden," yakin Gatot.
Hasban Ritonga ditetapkan terdakwa dalam kasus sengketa lahan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Sumut. Saat itu, dia menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Kasusnya masih berlangsung di PN Medan.
Hasban sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Sumut. Dia diusulkan Gubernur jadi Sekda bersama Sekretaris DPRD, Sumut Randiman Tarigan, dan Kepala Bappeda, Arsyad Lubis.
Tapi, Hasban terkena kasus hukum dan dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak 22 Oktober 2014.
Status terdakwa Hasban bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat namun sebagai Asisten IV Administrasi Umum dan Aset.
Dia didakwa menggunakan tanah negara yang ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA