Pasca ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pagi tadi oleh Mabes Polri, seluruh elemen anti korupsi tanah air mengutuk tindakan tersebut. Salah satunya muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Massa aksi yang hanya berjumlah belasan orang ini meneriakkan tindakan pihak kepolisian yang menangkap Wakil Ketua KPK tersebut sudah melanggar pasal 18 ayat (2) KUHAP dan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya saat penangkapan, tanpa disertai surat perintah penangkapan dan unprocedurral.
"LBH Medan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Namun tidak dengan cara-cara yang melanggar hukum dan harus di sertai dengan alat bukti yang cukup," teriak Ismail Hasan Koto yang bertugas sebagai pimpinan aksi, Jumat di perempatan Jalan Perdana simpang Jalan Imam Bonjol.
Jika Polri menuduh Bambang melakukan tindak pidana, sebut Ismail, seharusnya Polri dapat melakukan pemanggilan terlebih dahulu, bukan dengan menunjukkan sikap arogan yang langsung menangkap.
"Penangkapan Bambang syarat dengan politik, pasca ditetapkannya petinggi Polri sebagai tersangka rekening gendut," teriaknya lagi.
Sebelum massa membubarkan diri dengan tertib, massa sempat meneriakkan adanya penyandraan politik yang dilakukan petinggi Polri. Untuk itu massa meminta Presiden Jokowi mengambil sikap dalam upaya penyelesaian persoalan.[rgu]
KOMENTAR ANDA