Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto oleh pihak Bareskrim Mabes Polri mendapat komentar dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ia mengaku, semua pihak dapat menahan diri terkait kasus tersebut.
"Saran saya agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak mengambil tindakan-tindakan yang memberi kesan balas dendam antara satu dengan yang lain," kata Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2015).
Ia juga berharap pejabat di lembaga-lembaga penegak hukum tidak membuat negara menjadi kisruh dan seharusnya bertindak lebih dewasa.
"Polri mempunyai wewenang untuk menangkap siapa saja, termasuk komisioner dan wakil ketua KPK jika mereka mempunyai dua alat bukti yang cukup dalam satu dugaan tindak pidana. Sebaliknya, KPK juga bisa melakukan hal yang sama," katanya.
Diungkapkannya, jika kewenangan seperti ini dipertontonkan kepada publik, maka ia menilai akan menurunkan kewibawaan aparatur negara dan merugikan citra bangsa dan negara kita di mata rakyat dan negara lain.
"Dendam pejabat antarlembaga harus dihindari. Penegakan hukum harus steril dari konflik kepentingan. Semua pihak harus menahan diri. Kewenangan itu ada pada polisi, jaksa dan KPK, tapi kapan kewenangan itu akan digunaka. Itu harus mempertimbangkan juga dinamika masyarakat dan perkembangan situasi politik. Jangan sampai hal seperti itu mengurangi kewibawaan negara,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA