Pencidukan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), dalam kasus keterangan palsu sengekta Pilkada tahun 2010, diduga sebagai upaya perlawanan pascapenetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
Namun, hal itu dibantah tegas oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F. Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
"Proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka, rekan-rekan perlu melihat proporsional bahwa ini betul-betul mekanisme hukum," tegas Ronny.
Penangkapan BW dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 itu.
"Bareskrim sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan berkaitan kasus memberikan menyuruh untuk memberi keterangan palsu di depan pengadilan," kata Sompie menjelaskan kasus Bambang, sebelumnya.
Menurut dia, penyidik sudah meminta keterangan para ahli dan saksi sebelum dilakukan pencidukan itu.
"Tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," terangnya.
Dia menjelaskan, Mabes Polri melakukan penangkapan itu berdasar laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA