post image
KOMENTAR
Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Sumut mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja Malaysia ilegal.

Wanita bernama Nursiyah  alias Upik (54) warga  Martubung ini diamankkan di Jalan Imam Bonjol,  Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi.

Informasi yang dihimpun, Jumat (23/1/2015) terungkapnya kasus ini bermula dari larinya seorang TKI berinisial  MA (16) dari tempat kerjanya di kedai kopi di Kuala Lumpur lantaran tidakk tahan dengan pekerjaan tersebut.

"Anak saya berangkat 2 bulan lalu ke Malaysia. Disitu,anakku melarikan diri lantaran tidak tahan dengan kerjaannya. Disitu anakku langsung melaporkan ke KBRI di Malaysia," ungkap ayah korban Hermanto (39) yang tinggal di Jalan Bakti Gang Karya, Kota Tebing Tinggi.  

Setelah melapor, pihak KBRI di Malaysia menginformasikan ke Jakarta dan diteruskan ke  Polda Sumut.

Berbekal informasi itu, Polda Sumut mendatangi Hermanto yang akhirnya membantu Polisi untuk menemukan keberadaan Nursiyah.

"Jadi kami pancing pelaku untuk bertemu bahwa ada yang mau berangkat ke Malaysia. Disitulah kami tangkap. Kami kenal pelaku dari tetangga kami Asmianur Br Sinaga," jelasnya.

Plt Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Robin Simatupang saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan kita jerat dengan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya 3 tahun sampai 15 tahun penjara," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel