Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terancam tujuh tahun pidana penjara karena dalam kasus keterangan atau kesaksian palsu dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.
"Dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP, di mana tersangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang. Ancaman tujuh tahun pidana penjara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, beberapa saat lalu, Jumat, (23/1/2015).
Bambang Widjojanto diciduk di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB tadi. Kabarnya, ia ditangkap ketika mengantar anaknya ke sekolah.
Namun, Ronny mengatakan belum ada kepastian apakah Bambang akan langsung ditahan pada hari ini juga.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA