Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang minyak goreng kemasan.
Hal ini berdasarkan Peraturan NO 80/M-DAG/PER/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
"Pada tanggal 27 Maret 2015 mendatang, semua produsen akan memakai minyak goreng dalam bentuk kemasan" kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bidar Alamsyah, Jumat (23/1/2015).
Ia mengaku, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kepada konsumen rumah tangga sampai dengan ukuran 25 liter wajib menggunakan kemasan.
"Kemasan dimaksud wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan konsumen, serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus menjual minyak goreng berbahan baku sawit, sesuai dengan peraturan menteri mulai tanggal 27 Maret 2015.
"Untuk yang berbahan baku nabati lainnya dimulai per 1 Januari 2016. Untuk produsen skala kecil menengah yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati harus memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri mulai tanggal 1 Januari 2017,"katanya.
Ia juga mengaku, Disperindag Sumut segera akan lakukan sosialisasi terkait pernerbitan peraturan ini.
"Kami segera lakukan sosialisasi agar produsen maupun masyarakat dapat menegetahui secepat mungkin,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA