Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat mengamankan seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Langkat karena menjadi penjual sabu - sabu.
Pemuda berinisial ESG (30) warga Jalan Kenanga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat ini diamankan saat melakukan penjagaan rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi.
"Dari pelaku kita mengamankan enam paket sabu, satu timbangan elektrik, uang Rp630 ribu, dua unit HP dan bong Alat hisap sabu. Pelaku kita amankan pada Rabu (20/1/2015) malam saat melakukan penjagaan dirumah dinas wakil bupati Langkat," jelas Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono, Kamis (22/1/2015) malam.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihak BNN Kabupaten Langkat melakukan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan pelaku selalu mengajak teman-temannya untuk mengunakan sabu - sabu. Pelaku juga kerap menjual sabu - sabu tersebut. Dari situ, kita menangkapnya," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kita juga telah berkoodinasi dengan Bupati Langkat, dan beliau menyerahkan sepenuhnya kepada kita terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112,144 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA