Anggota DPRD Serdang Bedagai dari fraksi Demokrat Hj. Susilawati (50) dan sang suami H Ketut Lamat (55) dilaporkan ke Polres Sergai.
Warga Dusun II B, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai ini dilaporkan oleh Asmarani (30) warga Dusun Harapan I, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai dalam kasus penipuan.
Informasi yang dihimpun, Jumat (23/1/2015) menyebutkan, penipuan ini bermula saat korban di iming-imingi program pemerintah mengatasnamakan koperasi Surya Amanah untuk memdapatkan rumah dengan cara di cicil oleh keduanya.
Karena tergiur, korban lalu memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu pada 8 Januari 2014 dan korban langsung menempati rumah tersebut.
Selanjutnya, korban kembali membayar kepada Hj. Susilawati sebesar 1,5 juta pada bulan Februari 2014 denngan diberikan kwitansi pencicilan pembayaran rumah dengan stempel Koperasi Surya Amanah, hingga berlanjut pembaran hingga total uang Asmarani berjumlah Rp 16,7 juta.
Namun, saat hendak melunaskan dan meminta surat tanah dan rumah itu, keduanya malah mengaku bahwa tidak mempunyai rumah.
"Mana ada rumah kau di sini, mana ada surat-suratnya. Mau minta apa pulak kau sama kami," ucap korban menirukan ucapan H. Ketut Lamat.
Suami anggota DPRD Sergai H. Ketut Lamat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia dan istrinya menerima uang dari korban.
"Uang itu bukan untuk pembayaran rumah melainkan tanah dan korban (Asmarani-red) bukan anggota yang ikut programnya itu. Kuitansinya juga hanya sementara dan kuitansinya juga tidak resmi karena tidak ada matrai di situ," jelasnya.
Kapolres Sergai AKBP. B. Anies melalui Kkasubag Humas Polres Sergai AKP. Jasmoro saat dikonfirmasi mengaku bahwa telah menerima laporan korban.
"Laporan sudah kita terima dan kerjaan pertama kita melakukan pengecekan di lokasi pelapor untuk proses selanjutnya akan di tangani Sat Reskrim Polres Sergai," kataya.[rgu]
KOMENTAR ANDA