Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunggu dahulu penetapan revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang telah disetujui dan disahkan menjadi UU Pilkada.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria dalam Rapat Dengar Pendapat bersama KPU dan Bawaslu di gedung kura-kura Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
"Komisi II meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak membuat PKPU dan Peraturan Bawaslu RI terkait substansi UU penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih akan direvisi Komisi II bersama pemerintah dan meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi tersebut," papar Riza.
Namun jika PKPU dan Peraturan Bawaslu itu tidak mengatur terkait prosesi Pilkada atau substansi UU-nya, maka diperbolehkan.
"Kalau soal DPT atau hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan substansi Undang-undang itu ya silakan saja," kata Riza.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA