post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara milik Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 Miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama setelah dilakukan pelimpahan berkas untuk kedua kalinya yang dilakukan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. Yang mana, sebelumnya jaksa menyatakan P-19 untuk berkas perkara orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.

"Berkas Bupati Tobasa sudah P-21, yang ditetapkan lengkap pada tanggal 21 Januari 2015, kemarin," sebut Chandra Purnama kepada wartawan, Kamis (22/1/2015) siang.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyangkakan Kasmin Simanjuntak diduga melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU)."Ada dua yang dikenakan kepada tersangka (Kasmin Simanjuntak) terkait dugaan Tipikor dan Pencucian Uang dlm pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III" jelas Chandra.

Setelah dinyatakan lengkap. Kini, Kejati Sumut menunggu pelimpahkan berkas perkara bersama tersangka dari Polda Sumut.

"Proses selanjutnya yakni Tahap II yang akan dilàksanakan dalam waktu dekat," ungkapnya sembari Chandra mengatakan tidak tutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.

Dia menambahkan Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999  jo Undang-undang No. 20 tahun 2001  jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.

Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.

Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Bupati Tobasa Pandopotan Kasmin Simanjuntak.

Untuk diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.

Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT.PLN itu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum