post image
KOMENTAR
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya sejauh ini bisa ber­nafas lega. Kepengurusan partai yang dipimpin Romahurmuziy alias Romy ini dipastikan boleh mengikuti pemilihan kepala daerah lang­sung (pilkada) serentak 2015.

Kepastian PPP kubu Romy mengikuti pilkada disampai­kan langsung Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Menurut Yasona, PPP yang dipimpin Romahurmuziy bisa ikut serta dalam pilkada karena telah mengantong Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau Romy iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasona di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia menambahkan, hanya keputusan pengadilan saja yang bisa membatalkan keikutsertaan PPP Romy di pilkada 2015.

Mendengar angin segar dari pemerintah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy langsung sum­ringah. Sejak awal memimpin PPP, dia mengaku optimis, kepengurusannya adalah kepengurusan yang sah.

"Bagi PPP, tidak ada persoalan karena kita sudah punya SK Kemenkumham. Dalam administrasi negara tidak ada dualisme, hanya di media saja," katanya.

Bahkan, lanjut dia, pada Februari mendatang pihaknya akan melakukan konsolidasi ke daerah-daerah terkait hal ini. Diharapkan, semua Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat mengerti duduk perkara yang ada.

"Kita sebenarnya sudah kirim surat ke DPD dan DPC, tapi kita akan konsolidasi langsung juga," ucap Romy.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dualisme kepemimpinan ini.

"Prinsipnya mereka hanya mengakui keputusan Kemenkumham," ujarnya.

Romy mengklaim, PPP kubu Surabaya sangat siap mengh­adapi Pilkada serentak tahun ini. Untuk masalah administra­si, dia mengklaim sudah tidak ada halangan lagi, meskipun gugatan yang diajukan PPP versi Muktamar Jakarta masih dalam proses hukum di pengadilan.

"Kami akan memberi pemantapan kepada mereka yang barangkali masih ragu-ragu dan belum mengetahui duduk perkara seutuhnya, meski secara surat kita sudah menyampaikan kepada seluruh DPW dan DPD kita berada pada posisi yang bagaimana," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mem­inta partai politik yang tengah berkonflik segera menyelesaikan masalahnya. Bila sampai pelaksanaan pilkada dualisme kepengurusan masih terjadi, maka KPU akan memutuskan parpol yang kepengurusannya tercatat di Kemenhukham saja yang yang bisa mengikuti pilkada.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa