post image
KOMENTAR
Pasca disahkannya Perppu No 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (UU), maka tahapan pencalonan Kepala Daerah telah mulai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada perlu memberikan sosialisasi ke partai politik dan masyarakat.

"Langkah tersebut sebagai antisipai agar tidak terjadi sengketa pada pelaksanaan Pilkada 2015 ini," ujar Evi Novida Ginting, Koordinator Divisi Hukum KPU Sumut.

Dikatakan Evi Novida Ginting, KPU Kabupaten/Kota bukan hanya menerima berkas, verifikasi administrasi dan faktual saja, akan tetapi harus juga menerima tanggapan dari masyarakat.

"Maka sangat penting dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU terkait Pilkada ini," ujarnya

Ditambahkan Evi Novida Ginting juga, pada pelaksanaan Pilkada sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, penanganan sengketa bukan hasil pemilihan dalam pilkada ini baik antarpeserta pilkada dengan peserta pilkada dan peserta dengan penyelenggara akan ditangani Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

"Mereka aakan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan," ungkapnya.

Data Penduduk

Evi Novida Ginting mengatakan, sejak disahkan menjadi UU, maka tahapan awal pada proses Pilkada adalah pemutakhiran data pemilih.

"Sesuai Draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada, maka pada 2 Februari 2015, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada akan menerima Jumlah Penduduk dari Pemerintah Daerah.

"Data tersebut akan digunakan untuk membuat ketetapan terkait syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan," ungkapnya.

Dilanjutkan Evi Novida Ginting, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan analisis terhadap DP4 yang diterima dari pemerintah dan mengumumkan hasil analisis tersebut.

"Sehingga diharapkan ketika dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih, sudah terverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. ‘’Data tersebut harus diketahui oleh pemberi dan pengguna data. Sehingga diharapkan data pemilih akan lebih valid," tambahnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga