Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah, Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kelurahan Tanjung Sari yang dijadikan sebagai tempat pembuatan DVD Porno.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Eko Cahyadi (39) dan menyita 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power suplly, satu CPU, satu monitor, dua printer, satu keyboard, 50 lembar cover film porno berbagai judul, 25 lembar kertas dan satu telepon genggam.
"Penangkapan ini berawal dari vinformasi masyarakat bahwa rumah tersebut kerap memproduksi, menggandakan dan memperjual-belikan VCD porno," terang Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo - Karo, Rabu (21/1/2015).
Hasil pemeriksaan sementara, katanya, tersangka sudah enam bulan melakukan penggandaan video porno tersebut.
"Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi paling sedikit 200 keping VCD porno, baik Mandarin atau Eropa. Kalau sebulan, paling tidak bisa mencapai 4000 keping," katanya..
Dalam operasional sehari-hari, pelaku kerap membuka beberapa situs porno kemudian digandakan.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu menerima pesanan seseorang dari Jakarta. "Seorang berinisial G datang dan memesan sejumlah keping VCD untuk diedarkan. Tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke wilayah lain," lanjutnya.
"Tersangka kita jerat Pasal 29 Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana," pungkas Kapolresta.
Pelaku mengaku, telah enam bulan menjadi pengganda film porno dan sehari-harinya minimal mencetak 200 keping.
"Setiap keping dijual Rp3.000 dan biasanya pembeli yang datang ke rumah. Dalam sebulan saya mendapat keuntungan minimal Rp3 juta," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA