Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Sri Ramadhani, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika. Sri Ramdhani yang juga janda 4 anak ini dinyatakan bersalah menyimpan dan menjadi kurir 12.000 butir pil ekstasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Parlindungan Sinaga sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan Sri Ramadhani telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" ujar Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dalam persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan Rabu (21/1/2015)
Selain menghukum dengan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 1 milyar, dengan ketetntuan apabila teradkwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menyikapi vonis ini, terdakwa menyatakan menerima sementara JPU Yunitri mengatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelunya JPU Yunitri memita agar terdakwa dihukum 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Sri Ramadhani ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Hijau Lorong IV, Pulo Brayan, Medan pada hari Rabu (11/6/2014). Pembantu rumah tangga ini ditangkap bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Dari tangan keduanya disita 12.000 butir pil ekstasi.
Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp 10 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA